|
KOMPETENSI
INTI
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Menghargai dan menghayati perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya
diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori
|
Kompetensi Dasar
1.3 Mengamalkan
ketentuan mengkonsumsi makanan yang halalan thoyiban
|
2.3 Membiasakan
diri mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik
|
3.4 Menganalisis
ketentuan makanan halal-haram
|
3.5 Menganalisis
ketentuan minuman halal-haram
|
3.6 Mengetahui
tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik
|
4.3 Mempraktikkan
tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik
|
KETENTUAN MAKANAN & MINUMAN YANG HALAL DAN HARAM
|
BINATANG YANG HALAL DAN
|
A.
KETENTUAN
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL
Islam sangat memperhatikan kebaikan, kesehatan dan
kesejahteraan umatnya. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh
kita baik langsung maupun tidak langsung adalah makanan dan minuman. Makanan
dan minuman halal dan thayyib (baik) akan berpengaruh baik terhadap
tubuh dan kehidupan kita, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu masalah ini
mendapat perhatian yang sangat penting dalam Islam
Pada hakekatnya semua makanan di
muka bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang
menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang
- Makanan yang Halal
Pengertian
Makanan yang
halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at
Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada
dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits
yang mengharamkannya
Ada kemungkinan
sesuatu itu menjadi haram karena
memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا
طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah
musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168).
وَكُلُوا مِمَّا
رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ
مُؤْمِنُونَ
Artinya :“ “Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Dari dua ayat
di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya
memenuhi 2 syarat, yaitu:
a. Halal, artinya diperbolehkan untk
dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b. Baik/Thayyib, artinya makanan itu
bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Pertama: Makanan dan minuman harus halal.
halalnya suatu makanan harus
meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal cara mendapatkannya.
Artinya sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara
medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia.
Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
b. Halal karena proses/cara
pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal
itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya
juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan
cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
c. Halal karena dzatnya.
Artinya, Makanan itu
terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan
menurut syariat, seperti
nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam
ayat berikut ini :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:”
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah : 173)
Kedua, makanan dan
minuman harus tayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan.
Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin,
mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan
lain-lain dikatakan tidak tayyib
- Jenis Makanan Dan
Minuman Yang Dihalalkan
Dalam Islam, halalnya suatu makanan
harus meliputi tiga hal, yaitu:
a. Halal karena dzatnya. Artinya, benda
itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan
lain-lain.
b. Halal cara mendapatkannya. Artinya
sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu
yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka
menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
c. Halal karena proses/cara
pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan
cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan,
seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai
dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Adapun
jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang
halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1.
Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah
dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada
dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي
الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya: “Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)
سُئِلَ
رَسُوْل الله صلى الله عليه وسلم عَن السَمِنِ وَالْجبن وَالْفرَاءِ فَقَالَ :
الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي
كِتَابِهِ، وَمَا سكَت عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفا لَكُمْ (رواه ابن ما جه
والترمذى)
Artinya :Apa yang dihalalkan oleh
Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam
Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang
itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
2.
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا
فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS.
Al-A’raf [7]: 157)
3.
Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak
membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”
4.
Binatang
ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
Firman Allah :
وَأُحِلَّتْ
لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ
Artinya:
“Telah dihalalkan bagi kamu memakan
binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah : 1)
5.
Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh
dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Saw bersabda
أُحِلَّ لَنَا
مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)
Artinya :“Dihalalkan kepada kita
kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)
6.
Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti
kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya, sebagaimana firman
Allah Swt surat Al Maidah ayat 4 :
قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
سَرِيعُ الْحِسَابِ
Artinya:“Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah : 4)
Dari ayat di
atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah halal,
kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an atau
al-Hadits.
7.
Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang
yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap
maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu
mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini
berdasarkan dalil-dalil berikut :
Allah swt berfirman:
أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya: ”Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, (Q.S. Al-Maidah:96)
Hadits Nabi saw:
قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاءُهُ
الْحِلُّ مَيِّتَتُهُ
Artinya:
“Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan
halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
8.
Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir
bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan
Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-
نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول
الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ
Artinya:
“Kami menyembelih kuda di zaman
Rasulullah saw. lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
- Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Makanan dan minuman yang halalan
thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita,
baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang
didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan
keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah,
barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup
untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka
Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis
dalam waktu singkat
Seseorang yang sudah terbiasa
mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh
manfaat, di antaranya adalah
a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat
mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
b. Mendapat ridha Allah Swt karena
memilih jenis makanan dan minuman yang halal
c. Rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah swt,
d. Membawa ketenangan hidup dalam
kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya
dan sikap apa adanya,
e. Memiliki akhlaqul karimah karena
telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah
(tercela)
B.
KETENTUAN
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Banyak terjadi salah sangka dari
masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal
itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki.
Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal
belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu
dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan
haram
- Pengertian Makanan
& Minuman Yang Haram
Haram
artinya dilarang, jadi makanan dan
minuman yang
haram adalah makanan dan minuman yang
diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak
terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan
dan minuman yang diharamkan atau larang
oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada
faidahnya dan mendapat pahala.
- Jenis Makanan dan
Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak
ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih
dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya
tidak barokah, malah membuat penyakit di badan . Haramnya makanan secara garis
besar dapat dibagi dua macam :
a.
Haram Lidzatihi
(makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu
sendiri memang sudah haram.
Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1)
Daging babi
Seluruh
makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam
bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam
industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang
berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food
additive).
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّه
Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS.
Al-Baqarah: 173)
Cacing
dalam tubuh akibat makan daging babi
|
2)
Darah
Darah
yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung
maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan,
dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang
dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang
melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini
berdasarkan firman Allah swt.:
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya:
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena
sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
3)
Khamar (minuman keras)
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)
Khamar
dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan
mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah, misalnya narkoba
dengan seluruh jenis dan macamnya.
Nabi
saw. bersabda :
مَا أَسْكَرَ كَثِيْره
فَقَلِيْلُهُ حَرَام (رواه النسائى وأبو داود والترمذى)
Artinya: Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan
banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan
Turmudzi).
4)
Semua Jenis Burung Yang Bercakar,
Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ
مِنَ الطَّيْرِ
“Rasulullah
r
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang
mempunyai cakar.” (HR.Muslim
Yang
dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung
Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan
sejenisnya
5)
Semua Binatang Buas Yang Bertaring
كُلُّ
ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
“Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR.
Muslim
Yang
dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan
taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya
6)
Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan
untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan,
berdasarkan hadits berikut:
عن
عا ئشة رضي الله عنها، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمس فواسق يقتلن فى الحل
والحرام الحية والغراب الأبقع الفأرة ولكلب العقور والحدأة (رواه مسلم)
Artinya:
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah
bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun
haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)
Demikian
pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana
diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash t, dia berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ
وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya:
“Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya
Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim
Nabi
saw. memerintahkan agar membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai
isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu
boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh,
padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubadzir
7)
Binatang yang dilarang untuk dibunuh.
Ada empat macam binatang yang
dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:
عَنْ
ابنِ عَبَّاس نَهَى النَّبِي صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتَلَ أَرْبَعَ مِن
الدوَابِ لنَمْلَة وَالنَّحْلَة وَالْهُدْ هُدِ وَالصُّرَد (رواه أحمد)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4
hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)
Nabi
saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya.
Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya
kalau dilarang membunuhnya?
8)
Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan
Semua
yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati- diharamkan oleh Allah swt..
Sebagaimana firmanNya
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan
dia (Muhammad r)
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Namun
kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti
berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan
bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat
dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang
membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan
pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga
merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak
9)
Semua makanan yang bermudharat
terhadap kesehatan manusia -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan
segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun,
narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya
Allah swt. berfirman:
وَلاَ تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga Nabi saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ
ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang
lain”. (HR. Ahmad
b.
Haram Lighairihi
(makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu
sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab
yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1)
Bangkai Yaitu
semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil
perburuan. Allah I berfirman
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis
bangkai berdasarkan ayat di atas:
o
Al-Munhaniqoh,
yaitu binatang yang mati karena tercekik.
o
Al-Mauqudzah,
yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
o
Al-Mutaroddiyah,
yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
o
An-Nathihah,
yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
o
Binatang yang
mati karena dimangsa oleh binatang buas.
o
Semua binatang
yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
o
Semua binatang
yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
o
Semua hewan yang
disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
o
Semua bagian
tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya
Diperkecualikan
darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
o
Ikan, karena
dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air
adalah halal bangkainya kecuali kodok.
o
Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar t, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
أُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ
وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua
bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati
dan limfa”. (HR. Ahmad )
o
Janin yang
berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id
Al-Khudri t, bahwa Nabi bersabda:
ذَكَاةُ
الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Artinya:
“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad)
2)
Binatang Disembelih Untuk Sesaji Hewan
ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus,
misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada
dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan
ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah
haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang
membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Hal ini
sebagaimana firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS.
Al-Ma’idah: 3)
3)
Binatang Yang Disembelih Tanpa
Membaca Basmalah
Hewan
ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya
kecuali jika lupa. Allah I berfirman:
وَلَا
تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
4)
Jallalah
Yaitu
binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses (kotoran manusia atau
hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa
burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan
selainnya
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ
وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
“Rasulullah saw. melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud
Agar
Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari,
dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh
Abdullah bin Umar t, bahwa ia pernah mengurung ayam yang
suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari
5)
Makanan haram yang
diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu,
merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
6)
Semua Makanan Halal Yang Tercampur
Najis.
Contohnya
seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus
atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah
-radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi r ditanya tentang minyak samin (lemak)
yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:
أَلْقُوهَا
وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ
Artinya:
“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah
(sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari
C. Akibat Dari Memakan Makanan Dan Minuman Yang Haram
Apabila manusia memakan makanan dan
meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu
sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat
bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman
yang haram adalah:
- Amal
ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
عَن
أبى هُريرَة رَضيَ للهُ عَنْه ُقَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم
إِنَّ اللهَ تَعَالى لَايقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ
المُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَبِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ : يَا
أَيُّهَاالُّرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا وَقَالَ
تَعَالَى : يَا أَيُّهَاالَّذِيْنَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
مَارَزَقْنَاكُمْ .... (رواه مسلم)
Artinya:
“ “Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali
yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai
dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para
Rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih,
Allah Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki
yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
- Makanan
dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang
mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan
menurun
b. Cenderung lupa
dan melakukan hal-hal yang negatif
c. Senang
menyendiri dan melamun
d. Semangat kerja
berkurangn
- Makan dan minuman yang haram
dapat membahayakan kesehatan
- Makanan dan minuman yang haram
memubadirkan harta
- Menimbulkan permusuhan dan
kebencian
- Menghalangi terkabulnya doa,
karena telah melanggar aturan Allah swt
- Menghalangi mengingat Allah
Allah swt. berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.
Al-Maidah: 91)
D.
Usaha -
usaha untuk menghindari makanan dan minuman ynag haram.
Sebagai
seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan
minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman yang
diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :
- Tanamkan di dalam
diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan minunam yang
diharamkan
- Hendaklah difahami
betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan
- Jika terdapat
keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah kepada ulama
terdekat
- Bbersikap
hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam
kemasan
- Ttanamkan
keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram akan
merusak dan membahayakan jiwa kita
- Mmenjauhi
pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram.
E.
Adab Makan Dan Minum
Selain kondisi makanan, tatacara
makan dan minum pun tidak luput dari perhatian syariat Islam.
- Sebelum menyantap makanan kita
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Berniat makan
dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.
b.
Tidak makan dan
minum secara berlebihan atau melampaui batas yang diperlukan tubuh maupun
melampauai batas yang dihalalkan. Firman Allah swt :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan. (QS. Al A’raf : 31)
c.
Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun
sore hari.
d.
Makan di tempat
yang nyaman dan pantas.
- Ketika sudah menghadapi hidangan
perhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kalau
makan bersama, ambillah makanan yang
dekat dan menggunakan tangan kanan.
b.
Tidak terlalu
banyak mengambil makanan ke dalam piring.
c.
Membaca doa sebelum makan :
:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya: Dengan nama Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah, berkahilah rezeki yang telah
Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa neraka.
d.
Gunakan tangan
kanan untuk makan/menyuap.
e.
Bila makan
menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan kanan dan garpu di
tangan kiri.
f.
Tidak
membenturkan sendok/garpu dengan gigi atau piring makan sehingga menimbulkan
bunyi.
g.
Jangan makan sambil berbicara.
h.
Tidak meniup
makanan ataupun sambil bernafas ketika minum.
i.
Masukkan
makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan yang
terlalu besar.
j.
Jangan mencela
makanan yang tidak disukai.
k.
Kunyahlah makanan
sampai lembut sebelum ditelan.
l.
Jangan terburu-buru saat makan.
m.
Rasakan
nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada Allah SWT.
n.
Berhentilah
makan sebelum terlalu kenyang.
o.
Jangan
menyisakan makanan di piring makan.
p.
Mengambil
minuman dengan tangan kanan.
q.
Minumlah
minuman seteguk demi seteguk tanpa bernafas.
r.
Jangan minum
langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang terlebih dahulu ke dalam
gelas.
s.
Jangan sekali minum langsung habis.
t.
Mencuci tangan setelah selesai.
u.
Membaca doa selesai makan :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى
اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Segala puji bagi Allah,
Zat yang memberi makan dan minum dan menjadikan kami termasuk golongan
orang-orang muslim.”
v.
Merapikan peralatan dan tempat makan.
- Dengan makan dan minum sesuai
dengan adab yang baik, menunjukkan bahwa kita :
a.
Manusia yang beradab
b.
Merefleksikan rasa syukur atas rizki
Allah SWT
c.
Menghormati makanan dan minuman bahwa
mereka adalah makhluk Allah yang disediakan untuk manusia
Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:
No.
|
Masalah
|
Hasil
Diskusi
|
1.
|
Mengapa
kita perlu memahami ketentuan makanan yang halal?
|
|
2.
|
Mengapa
kita perlu memahami ketentuan makanan yang haram?
|
|
3.
|
Mengapa
perlu mengetahui jenis-jenis makanan yang haram?
|
|
4.
|
Mengapa
perlu mengetahui jenis-jenis binatang yang
haram?
|
|
5.
|
Mengapa
perlu melaksanakan memakan makanan yang halal ?
|
|
MOTIVASI
|
Abu
Bakar Shiddiq R.A. Memuntahkan Makanan
Abu Bakar Shiddiq r.a. mempunyai seorang hamba sahaya yang
senantiasa memberikan makanan kepadanya. Suatu ketika hamba sahayanya itu
membawa makanan dan Abu Bakar Shiddiq r.a.
memakan satu suap dari makanan itu. Hamba sahaya itu berkata, “Biasanya tuan
selalu bertanya tentang sumber makanan yang saya bawa, tetapi mengapa hari ini
tuan tidak berbuat demikian?”
Abu
Bakar r.a. menjawab, “ Saya sangat
lapar sehingga saya lupa bertanya. Terangkanlah kepada saya darimana kamu
memperoleh makanan ini?”
Hamba
sahayanya menjawab, “Pada zaman jahiliyyah, sebelum saya memeluk Islam,
saya pernah menjadi seorang peramal.
Suatu ketika saya bertemu dengan satu kaum di sebuah kabilah, kemudian saya
membaca mantra kepada mereka. Mereka berjanji kepada saya akan memberikan
sesuatu sebagai imbalan jasa saya kepada mereka. Hari ini saya lewat di
perkampungan mereka. Mereka berkata, “Di sini sedang dilakukan upacara
pernikahan,kemudian mereka memberi makanan ini kepada saya,”
Mendengar
cerita hamba sahayanya itu, Abu Bakar r.a.
berkata, “Hampir saja kamu membinasakanku.” Setelah itu dia berusaha
memuntahkan makanan itu dengan memasukkan jari tangan ke dalam kerongkongannya.
Tetapi disebabkan perasaan sangat lapar yang beliau derita sebelumnya, makanan
itupun tidak dapat dikeluarkan. Ada orang yang memberitahu beliau bahwa makanan
itu dapat dimuntahkan dengan meminum air sebanyak-banyaknya. Maka beliau
meminta air di gelas yang besar, kemudian beliau meminum sebanyak-banyaknya,
sehingga makanan itu berhasil dimuntahkan kembali.
Seseorang
yang memperhatikan beliau berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada
engkau. Engkau telah bersusah-payah disebabkan sesuap makanan.”
Abu
Bakar r.a. menjawab, “Apabila untuk
memuntahkan makanan itu harus saya tebus dengan jiwa, maka pasti saya akan
melakukannya. Saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda, “Badan yang tumbuh subur dengan makanan haram, maka api (neraka)
lebih baik baginya.” Saya takut ada bagian dari badan saya yang disuburkan oleh
makanan itu.”
|
Tugas
Praktek
1.
Setelah mempelajari tentang ketentuan makan yang halal dan haram,
slogan/gambar/iklan dalam bentuk mading tentang bahaya
mengkonsumsi narkoba!
2.
amatilah makanan dan minuman di kantin
sekolahmu kemudian bertanyalah bahan dasarnya!
|
1. Halal artinya boleh. Makanan dan minuman yang halal
adalah makanan dan minuman yang dibolehkan untuk dimakan atau diminum menurut
ketentuan syariat Islam.
2. Haram artinya dilarang. Makanan dan minuman yang haram
adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh syariat Islam untuk dimakan dan
diminum.
3. Jenis makanan yang halal ialah: makanan yang
baik-baik, tidak kotor dan tidak menjijikan, tidak diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, tidak member mudarat, dan binatang yang hidup di dalam air
4. Jenis minuman yang halal : air atau cairan yang tidak
membahayakan bagi kehidupan manusia, tidak memabukkan, bukan berupa benda najis
atau benda suci yang terkena najis, dan didapat dengan cara-cara yang halal
5. Yang termasuk makanan yang haram ialah : Semua makanan
yang disebut dalam al Qur’an (Al-Maidah ayat 3), makanan kotor dan keji, makanan yang dipotong
dari binatang yang masih hidup, dan makanan yang didapat dengan cara tidak
halal
6. Orang yang makan makanan haram dan minum minuman haram
amal ibadahnya dan amalan-amalan yang lain tidak diterima di sisi Allah.
Demikian juga orang ini doanya tidak dikabulkan oleh Allah swt.
7. Akibat buruk dari makanan dan minuman yang
diharamkannya: wajah menjadi pucat dan mata sering memerah, mulut dan kerongkongan
menjadi kering, kepala pusing dan telinga mendengung, berat badan menurun dan
urat syaraf menjadi bengkak, pancaindra semakin melemah, kecerdasan semakin
menurun dan kemampuan berfikir semakin kurang, sering lupa dan cenderung untuk
melakukan hal-hal yang negative, kemampuan bekerja menjadi lemah, dan
sebagainya
8. Hikmah adanya halal dan haram dalam makanan dan
minuman antara lain: dapat memilih makanan yang halal dan meninggalkan yang
haram, hidup sehat, baik sehat rohani maupun jasmani, dan lebih tenang hidupnya
di tengah-tengah masyarakat, tidak ada kekhawatiran dan ketakukan bahkan
disenangi oleh banyak orang
9. Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang
diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya. Semuanya binatang halal dimakan
kecuali ada dalil al qur’an atau hadits yang mengharamkannya.
10. Binatang yang haram dagingnya, di antaranya ialah: bangkai,
darah, daging babi. binatang yang disembelih dengan nama selain Allah, binatang
yang bertaring kuat, binatang mempunyai kuku tajam, binatang yang diperintahkan
untuk dibunuh, dan binatang yang dilarang untuk dibunuh
PENDALAMAN KARAKTER
Dengan memahami ajaran Islam
mengenai makanan dan minuman halal dan haram menurut Islam, maka seharusnya
kita memiliki sikap sebagai berikut
:
1. Membiasakan
berperilaku hati-hati dalam memilih makanan dan minuman
2. Membentuk sikap jujur dan berani dalam menentukkan makanan dan minumam hala/haram
3. Menjauhi
perilaku tamak dan rakus dalam memilih makanan dan minuman
4. Mengembangkan
ketrampilan berwirausaha untuk bias membuat
makanan dan minuman halal
5. Mendorong untuk lebih belajar lebih giat agar bisa
memnentukkan makanan dan minuman yang halal ataupun haram
|